Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meluncurkan perubahan ketiga atas Buku Teks Hukum Persaingan Usaha di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Peluncuran ini menjadi langkah strategis KPPU dalam menciptakan penegakan hukum yang adaptif terhadap transformasi ekonomi digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
Menghadapi Era AI dan Ekonomi Digital, KPPU Perkuat Fondasi Hukum Nasional Melalui Standarisasi Referensi Akademik
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa pembaruan ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat pola pasar modern yang semakin kompleks. Menurutnya, pendekatan konvensional sudah tidak cukup untuk membendung potensi perilaku antipersaingan yang menggunakan algoritma canggih.
“Buku teks edisi terbaru ini hadir sebagai instrumen rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menyamakan frekuensi mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Fanshurullah di Gedung KPPU.
Buku edisi ketiga ini memuat pembaruan substansial, di antaranya mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, implikasi AI, serta penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Selain itu, buku ini mempertegas aturan mengenai notifikasi merger, akuisisi, serta penegakan hukum atas kemitraan UMKM.
Sebagai langkah konkret, KPPU juga menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Brian Yuliarto. Kerja sama ini bertujuan untuk mengintegrasikan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Latar Belakang: Evolusi Pengawasan Persaingan Usaha di Indonesia
Sejak pembentukannya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU memiliki peran vital sebagai wasit dalam iklim usaha di Indonesia. Selama lebih dari dua dekade, KPPU tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemberi saran kebijakan kepada pemerintah untuk memastikan pasar tetap kompetitif.
Transformasi Buku Teks Hukum Persaingan Usaha ini mencerminkan sejarah panjang perubahan lanskap ekonomi nasional:
-
Era Konvensional: Fokus pada pengawasan praktik monopoli fisik dan kartel tradisional pada kebutuhan pokok dan infrastruktur.
-
Era UU Cipta Kerja: Adanya perubahan mekanisme administratif dan besaran denda, di mana denda maksimal kini didasarkan pada persentase keuntungan atau penjualan, bukan lagi angka tetap (flat).
-
Era Digital & AI: Munculnya tantangan baru seperti algorithmic collusion (persekongkolan melalui algoritma) dan dominasi platform digital raksasa yang menuntut analisis ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis.
Buku teks ini diharapkan menjadi solusi atas “disrupsi hukum” di mana regulasi seringkali tertinggal oleh kecepatan inovasi teknologi bisnis, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor asing dan domestik dalam menjalankan strategi bisnis mereka di Indonesia. (SELF-01)

