Menatap Jangkar Pembangunan Berkelanjutan: Review Buku ‘PPHN Tanpa Amendemen’ Karya Bambang Soesatyo

Ulasan mendalam pemikiran akademis dan taktis Dr. Bambang Soesatyo, SH, SE, MBA tentang reposisi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai konstitusi ekonomi dan pemandu pembangunan nasional tanpa membuka kotak pandora amendemen UUD 1945.

Bagaimana memastikan arah pembangunan sebuah negara-bangsa tetap konsisten, linier, dan tidak berganti haluan setiap kali rezim pemerintahan berganti? Pertanyaan retoris sekaligus krusial inilah yang dijawab dengan lugas oleh Dr. Bambang Soesatyo, SH, SE, MBA (Bamsoet) melalui bukunya yang bertajuk PPHN Tanpa Amendemen: Pemikiran Analitik Dasar Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dalam Menghadapi Industri 5.0 dan Indonesia Emas 2045.

Buku > Lihat koleksi  bukunya di sini < dengan ketebalan 340 halaman yang mengantongi ISBN: 978-602-741-081-7 ini diterbitkan secara resmi oleh Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Setjen MPR RI). Dengan dimensi 15 x 21 cm dan sentuhan tata letak visual oleh Agus Setiawan, buku ini sejatinya merupakan konversi akademis yang matang dari disertasi doktoral ilmu hukum penulis di Universitas Padjadjaran (Unpad). Ditulis dalam kapasitasnya sebagai praktisi senior sekaligus akademisi hukum, Bamsoet menawarkan sebuah manifesto politik hukum yang jeli: menghidupkan kembali “kompas” pembangunan nasional tanpa harus mencederai stabilitas politik lewat amendemen konstitusi.

Membedah Gagasan Utama: 4 Struktur Komprehensif Arsitektur PPHN

Sistematika buku ini disusun secara metodologis berdasarkan tradisi akademik yang ketat, membagi diskursus besar haluan negara ke dalam empat bagian utama yang saling berkaitan:

BAGIAN I: Pokok-Pokok Kajian dalam PPHN

Pada bagian pembuka, Bamsoet membangun fondasi konseptual secara teoritis. Penulis membedah dialektika pembangunan nasional, membedakan secara tegas antara konsep lama GBHN dengan konsep baru PPHN. Yang menarik, penulis mengontekstualisasikan urgensi PPHN dengan tantangan global masa kini, mulai dari disrupsi Revolusi Industri 4.0, kesiapan Masyarakat 5.0 (Society 5.0), hingga target Indonesia Emas 2045. Penulis menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan (sustainable development) tidak boleh hanya sekadar kepuasan batiniah atau kemajuan lahiriah yang sepotong-sepotong, melainkan integrasi utuh yang selaras dengan target global seperti SDGs (Sustainable Development Goals).

BAGIAN II: PPHN dan Arah Kebijakan Strategis Pembangunan

Bagian kedua berfokus pada pendekatan komparatif dan historis. Bamsoet melacak jejak rekam GBHN lintas tiga orde pemerintahan di Indonesia serta mengevaluasi penerapan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang berlaku saat ini. Guna memperkuat argumentasi akademisnya, penulis melakukan studi komparatif hukum ketatanegaraan (comparative law) terhadap sistem perencanaan strategis jangka panjang di lima negara maju, yaitu Jepang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Irlandia, dan Korea Selatan. Analisis ini membuktikan secara empiris bahwa negara-negara superpower dunia selalu memiliki arah kebijakan jangka panjang yang tidak berubah secara ekstrem saat rezim politiknya berganti.

BAGIAN III: PPHN Tanpa Amendemen, Pemikiran Analitik Dasar Hukum

Inilah jantung akademis dari buku ini. Bamsoet membedah konstelasi politik hukum pasca-Reformasi dan melihat adanya tarik-menarik antara karakter produk hukum yang demokratis dan otoriter. Penulis secara berani menguliti tiga kelemahan mendasar dari sistem RPJPN berbasis UU saat ini:

  1. Aktor pembentuk yang kurang representatif (cenderung dominan dari sisi eksekutif/Presiden).

  2. Aktor pelaksana yang tidak mencakup seluruh pelaksana kedaulatan rakyat (karena RPJPN hanya mengikat Presiden, tidak mengikat lembaga negara lain atau kepala daerah secara mutlak).

  3. Mekanisme kontrol masyarakat yang tidak efektif.

Sebagai solusi, Bamsoet memaparkan 5 alternatif jalur hukum untuk menghadirkan PPHN sebagai Directive Principles of Government Policies. Mulai dari jalur perubahan terbatas UUD, optimalisasi Tap MPR, revisi UU MD3, hingga pembentukan UU baru. Namun, penulis menyimpulkan bahwa jalur terbaik dan paling aman adalah melalui konvensi ketatanegaraan lembaga tinggi negara, karena memiliki kekuatan mengikat yang kuat dalam praktik hukum tata negara tanpa harus memicu kegaduhan politik.

BAGIAN IV: Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Unpad & Testimoni Nasional

Bagian penutup mendokumentasikan pertanggungjawaban ilmiah Bamsoet di hadapan Tim Promotor FH Unpad. Bagian ini memuat ringkasan disertasi serta jalannya sidang terbuka yang dinamis pada 28 Januari 2023. Buku ini semakin solid dengan penyertaan ucapan selamat dan apresiasi dari para tokoh kunci nasional, mulai dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, hingga para petinggi TNI, Polri, dan menteri kabinet, yang menandakan bahwa gagasan PPHN ini mendapat atensi luas dari berbagai pemangku kebijakan (stakeholders).

Kelebihan Buku

  • Bobot Akademis yang Sangat Solid: Menggunakan pisau analisis teoretis yang berlapis, mulai dari Grand Theory berupa Teori Negara Kesejahteraan (Welfare State), Middle Theory melalui Teori Pembangunan, hingga Applied Theory lewat Teori Hukum Transformatif dari Prof. Ahmad M. Ramli.

  • Komparasi Internasional yang Kaya: Studi kasus mendalam terhadap tata cara perencanaan pembangunan di negara-negara besar memberikan wawasan global yang komprehensif bagi pembaca.

  • Solusi Konstitusional yang Cerdas: Menawarkan jalan keluar yang sangat pragmatis dan taktis atas kebuntuan politik nasional mengenai arah pembangunan bangsa lewat jalur konvensi ketatanegaraan.

Kekurangan Buku

  • Gaya Bahasa Akademis Kaku: Karena dikonversi dari sebuah disertasi doktoral ilmu hukum, struktur kalimat dan diksi di Bagian III terasa sangat tebal dengan istilah hukum tata negara yang berpotensi melelahkan bagi pembaca awam yang mencari bacaan politik populer.

  • Pengulangan Narasi di Bagian Akhir: Dokumentasi transkrip sidang terbuka, sambutan promotor, dan deretan ucapan selamat dari pejabat negara di Bagian IV membuat porsi halaman buku menjadi agak gemuk (bloated), yang sebenarnya bisa diringkas untuk menjaga fokus esensi gagasan utamanya.

Analisis: Menjamin Peta Jalan dari Jebakan “Ganti Pemimpin, Ganti Kebijakan”

Secara substansial, PPHN Tanpa Amendemen adalah sebuah jawaban cerdas atas kegelisahan kolektif bangsa terhadap fenomena “ganti presiden, ganti kebijakan.” Bamsoet dengan jeli memotret realitas pasca-amendemen UUD 1945, di mana visi-misi pembangunan nasional terfragmentasi menjadi visi-misi personal capres-cawapres saat kampanye.

Akibatnya, keberlanjutan proyek strategis nasional dan pemanfaatan anggaran negara menjadi rawan mangkrak di tengah jalan ketika estafet kepemimpinan berganti. Melalui konsep hukum transformatif, PPHN diposisikan bukan sebagai alat untuk memasung hak prerogatif presiden atau mengembalikan superioritas mutlak MPR era Orde Baru, melainkan sebagai garis pemandu (direction) agar seluruh lembaga negara bergerak harmonis dari pusat hingga ke peraturan desa demi menyongsong era Masyarakat 5.0.

Kesimpulan Review

Buku PPHN Tanpa Amendemen karya Dr. Bambang Soesatyo adalah referensi primer yang sangat penting dalam diskursus hukum tata negara dan kebijakan publik kontemporer di Indonesia. Buku ini berhasil menjembatani jurang pemisah antara idealisme akademis hukum dengan realitas politik praktis.

Nilai Akhir: 4.7 / 5.0

Rekomendasi: Buku ini sangat direkomendasikan bagi para perancang undang-undang, pengamat politik-hukum, dosen dan mahasiswa fakultas hukum/ilmu politik, serta para birokrat di lembaga perencanaan pembangunan pusat maupun daerah. ****

Pilihan Redaksi

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://selfpublishing.biz.id
Endang Suherman adalah penulis dan penerbit independen yang fokus pada karya-karya nonfiksi, riset politik, sejarah, dan media digital. Melalui selfpublishing.biz.id, ia berbagi pengalaman serta pengetahuan mengenai dunia kepenulisan dan penerbitan mandiri, dengan tujuan membantu lebih banyak penulis mewujudkan karyanya menjadi buku yang terbit dan dibaca publik.

Artikel Lainnya