Menjaga Marwah Konstitusi: Mengapa Integritas Seleksi Hakim MK Adalah Harga Mati?

Mengapa 21 pakar hukum melaporkan Adies Kadir ke MKMK? Simak analisis mengenai integritas proses seleksi Hakim MK dan peran penting akademisi sebagai penjaga konstitusi.

Oleh: Redaksi Selfpublishing.biz.id

Dunia hukum dan akademik Indonesia baru-baru ini diguncang oleh langkah berani 21 guru besar dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka resmi melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Bagi kita di dunia literasi dan akademik, langkah ini bukan sekadar berita politik, melainkan sebuah pelajaran berharga tentang etika profesi dan integritas prosedural.

Bukan Sekadar Sosok, Tapi Prosedur

Persoalan yang diangkat oleh para pakar hukum seperti Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti ini berakar pada prinsip dasar hukum: prosedur yang salah tidak akan menghasilkan produk yang benar.

Adies Kadir dilaporkan karena proses pencalonannya oleh DPR RI dianggap “melompati” pagar-pagar etika dan hukum. Ada nama yang dianulir secara mendadak, dan ada proses seleksi yang dianggap tidak transparan. Dalam penulisan karya ilmiah maupun kebijakan publik, transparansi adalah fondasi. Jika sebuah proses seleksi hakim konstitusi—posisi yang menuntut gelar “negarawan”—dilakukan dengan cara yang tidak partisipatif, maka legitimasi moral sang hakim akan terus dipertanyakan.

Pelajaran Penting: Potensi Konflik Kepentingan

Salah satu materi edukatif dalam laporan CALS adalah mengenai Conflict of Interest (Konflik Kepentingan). Adies Kadir, dengan latar belakang pimpinan partai politik dan parlemen, dipandang memiliki beban historis yang besar.

Dalam literasi hukum, seorang hakim haruslah impartial (tidak memihak). Tantangan intelektualnya adalah: mampukah seseorang yang sebelumnya membuat undang-undang (legislator), tiba-tiba menjadi orang yang menguji konstitusionalitas undang-undang tersebut secara objektif? Inilah yang menjadi poin keberatan utama para akademisi.

Peran Akademisi sebagai Penjaga Gawang

Langkah CALS mengingatkan kita bahwa peran akademisi dan penulis hukum tidak hanya berhenti di ruang kelas atau buku teks. Mereka memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan “penerbitan ide” di ruang publik dan melakukan kontrol terhadap kekuasaan melalui jalur-jalur konstitusional.

Pelaporan ini adalah bentuk literasi hukum secara nyata, di mana publik diajak memahami bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen mati, melainkan organisme hidup yang harus dijaga dari syahwat politik praktis.

Kesimpulan Polemik Adies Kadir adalah studi kasus yang menarik bagi siapa saja yang menekuni dunia kebijakan publik dan hukum. Integritas bukanlah sesuatu yang bisa ditawar, dan proses yang akuntabel adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tertinggi di negeri ini. (SelfPublish-01)

Pilihan Redaksi

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://selfpublishing.biz.id
Endang Suherman adalah penulis dan penerbit independen yang fokus pada karya-karya nonfiksi, riset politik, sejarah, dan media digital. Melalui selfpublishing.biz.id, ia berbagi pengalaman serta pengetahuan mengenai dunia kepenulisan dan penerbitan mandiri, dengan tujuan membantu lebih banyak penulis mewujudkan karyanya menjadi buku yang terbit dan dibaca publik.

Artikel Lainnya