Menakar Warisan Kelembagaan: Review Buku ‘Legacy MPR RI Periode 2019-2024’ Karya Bambang Soesatyo

Mengulas rekam jejak dan warisan kelembagaan MPR di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo. Dari Forum Majelis Syuro Dunia hingga rancangan hukum PPHN.

Berakhirnya sebuah masa jabatan kedewanan sering kali hanya menyisakan tumpukan berkas administratif. Namun, bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) periode 2019–2024 di bawah nakhoda Dr. H. Bambang Soesatyo, SE, SH, MBA, akhir masa bakti dipandang sebagai momentum krusial untuk mengonstruksikan sebuah warisan kelembagaan yang kokoh. Melalui buku komprehensif berjudul Legacy MPR RI Periode 2019-2024: Pilar Demokrasi dan Landasan Hukum Negara > Koleksi bukunya di sini < Bamsoet mendokumentasikan transformasi politik dan capaian strategis yang menjadi cetak biru bagi generasi penerus.

Buku setebal lebih dari 260 halaman ini bertindak sebagai sebuah memorandum pertanggungjawaban publik sekaligus refleksi historis. Bamsoet mencoba membuktikan bahwa MPR pasca-amendemen bukanlah sebuah lembaga seremonial belaka, melainkan generator gagasan yang aktif merajut diplomasi internasional dan merancang jangkar pembangunan nasional.

Membedah Gagasan Utama: 5 Pilar Legacy Parlemen 2019-2024

Dalam Bab 5 yang menjadi inti sari dari buku ini, Bamsoet menguraikan lima torehan utama yang berhasil diinisiasi dan diselesaikan oleh alat kelengkapan serta Badan Pengkajian MPR RI selama lima tahun masa bakti:

1. Internasionalisasi Parlemen Lewat Forum MPR Se-Dunia

Salah satu terobosan paling mencolok dalam buku ini adalah pendirian Forum MPR Se-Dunia atau World Consultative Assembly (Majelis Syuro Dunia). Bamsoet menggarisbawahi bahwa forum ini dibentuk sebagai wadah diplomasi parlemen global untuk saling bertukar gagasan mengenai legislasi, tata kelola pemerintahan, dan penguatan demokrasi. Langkah ini secara signifikan berhasil memperkokoh posisi geopolitik Indonesia di kancah internasional sebagai promotor perdamaian dan kerja sama antarbangsa.

2. Kodifikasi UU MPR Secara Mandiri

Buku ini memuat urgensi pemisahan regulasi kelembagaan melalui pengusulan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) MPR yang berdiri sendiri. Selama ini, aturan mengenai MPR masih melekat dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Bamsoet berargumen bahwa berdasarkan mandat Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C ayat (4) UUD 1945, tiap lembaga perwakilan rakyat wajib diatur dengan undang-undang tersendiri mengingat karakteristik, tugas pokok, dan fungsi unik yang mereka miliki.

3. Institusionalisasi Disiplin Lewat Badan Kehormatan MPR

Guna mengembalikan sekaligus menjaga kepercayaan publik yang sering kali fluktuatif terhadap lembaga legislatif, periode ini mengukuhkan peran Badan Kehormatan MPR. Bagian ini mengulas bagaimana instrumen internal tersebut dioptimalkan untuk menegakkan disiplin, mengawal kode etik, dan memproses pelanggaran moral para anggota dengan penuh integritas.

4. Reformasi Tata Tertib MPR Pasca-Amendemen

Melalui Rapat Gabungan Pimpinan dan Fraksi-Fraksi, buku ini mendokumentasikan pembaruan komprehensif terhadap Tata Tertib MPR. Beberapa muatan teknis ketatanegaraan yang krusial berhasil dirumuskan ulang, meliputi mekanisme pelantikan serta pemberhentian Presiden/Wakil Presiden, kejelasan jenis putusan MPR pasca-amendemen, tata cara pelaksanaan Sidang Tahunan, hingga prosedur rigid terkait usulan perubahan konstitusi di masa depan.

5. Finalisasi Substansi dan Bentuk Hukum PPHN

Sebagai penutup klaster warisan, Bamsoet memaparkan draf final Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menggunakan analogi sebuah pohon, kerangka operasional PPHN dibagi ke dalam tiga ranah vital yang saling berinteraksi:

  • Akar: Pembangunan karakter dan kualitas manusia (ideologi, pendidikan, iptek).

  • Batang: Pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan (hukum, birokrasi, pertahanan).

  • Bunga & Buah: Pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. PPHN diproyeksikan menjadi kompas pembangunan berkelanjutan guna menyongsong era Revolusi Industri 5.0 dan visi Indonesia Emas 2045.

Kelebihan Buku

  • Dokumentasi Sejarah yang Rapi: Buku ini berhasil memetakan evolusi peran MPR dari masa ke masa—mulai dari era Orde Baru yang sentralistik hingga menjadi lembaga tinggi yang setara di era Reformasi—secara jernih dan objektif.

  • Dilengkapi Kajian Ilmiah Berstandar Internasional: Penyertaan lampiran berupa artikel ilmiah Ketua MPR yang telah dipublikasikan di jurnal internasional memberikan bobot akademis (academic weight) yang kuat pada argumentasi perlunya PPHN.

  • Pendekatan Metodologi yang Terukur: Penggunaan pendekatan kualitatif dengan basis data sekunder, dokumen resmi, serta riset dokumentasi membuat buku ini valid sebagai referensi akademik primer.

Kekurangan Buku

  • Gaya Bahasa Birokrasi yang Padat: Sebagai buku yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI, beberapa bab (terutama mengenai teknis Tata Tertib) menggunakan gaya bahasa hukum dan birokrasi yang sangat formal, sehingga membutuhkan konsentrasi ekstra bagi pembaca awam.

  • Minimnya Evaluasi Hambatan Politik: Narasi buku cenderung berfokus pada keberhasilan perumusan draf dan rekomendasi, namun kurang mengeksplorasi tantangan politik riil di lapangan mengapa RUU MPR atau ketetapan PPHN tersebut belum sepenuhnya disahkan dalam lembaran negara pada akhir periode jabatan.

Analisis: Menakar Transisi Estafet Pembangunan Antar-Generasi

Bagi masyarakat Indonesia, gagasan yang ditawarkan dalam buku ini menyentuh urat nadi kecemasan pembangunan nasional: inkonsistensi kebijakan. Pembaca di tanah air disuguhi fakta historis bahwa hilangnya GBHN pasca-Reformasi membuat arah pembangunan jangka panjang Indonesia kerap kali “patah” atau berubah arah setiap kali tampuk kepemimpinan eksekutif berganti.

Melalui visualisasi analitik “Pohon PPHN” yang digagas oleh Badan Pengkajian MPR, Bamsoet memberikan pemahaman baru bagi publik Indonesia bahwa ekonomi yang maju (buah) tidak akan pernah tercapai tanpa adanya akar yang kuat, yaitu investasi pada manusia, pendidikan, dan mental ideologi Pancasila. Relevansi buku ini menjadi sangat tinggi bagi para akademisi, mahasiswa hukum tata negara, dan politisi muda di Indonesia karena menyajikan instrumen taktis yang siap pakai untuk mengawal jalannya pemerintahan periode berikutnya agar tidak melenceng dari rel visi Indonesia Emas 2045.

Kesimpulan Review

Buku Legacy MPR RI Periode 2019-2024 merupakan karya retrospektif yang berharga. Buku ini berhasil mematahkan stigma bahwa parlemen akhir jabatan hanya menyisakan agenda normatif, dan membuktikan bahwa di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo, MPR RI telah berhasil meletakkan fondasi hukum serta diplomasi internasional yang kokoh untuk masa depan demokrasi Indonesia.

Nilai Akhir: 4.5 / 5.0 Rekomendasi: Sangat Direkomendasikan bagi praktisi hukum, peneliti politik, legislator, serta mahasiswa ilmu sosial dan ilmu politik di Indonesia. ****

Pilihan Redaksi

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://selfpublishing.biz.id
Endang Suherman adalah penulis dan penerbit independen yang fokus pada karya-karya nonfiksi, riset politik, sejarah, dan media digital. Melalui selfpublishing.biz.id, ia berbagi pengalaman serta pengetahuan mengenai dunia kepenulisan dan penerbitan mandiri, dengan tujuan membantu lebih banyak penulis mewujudkan karyanya menjadi buku yang terbit dan dibaca publik.

Artikel Lainnya