Menakar Katup Pengaman Negara: Review Buku ‘Konstitusi Butuh Pintu Darurat’ Karya Bambang Soesatyo

Ulasan mendalam pemikiran Bambang Soesatyo tentang urgensi memulihkan wewenang subjektif superlatif MPR RI sebagai solusi krisis ketatanegaraan.

Apa yang terjadi jika Indonesia mendadak dihantam krisis dahsyat—seperti bencana alam berskala masif, perang, atau pandemi global yang jauh lebih melumpuhkan dari COVID-19—sehingga Pemilihan Umum (Pemilu) mutlak tidak bisa diselenggarakan tepat waktu? Konstitusi kita saat ini ternyata menyisakan lubang hitam ketatanegaraan: tidak ada satu pun pasal dalam UUD 1945 pasca-amendemen yang mengatur siapa yang berwenang memperpanjang masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan MPR. Kebuntuan hukum inilah yang dibedah secara berani oleh Dr. H. Bambang Soesatyo, SE, SH, MBA (Bamsoet) dalam bukunya yang bertajuk Konstitusi Butuh ‘Pintu Darurat’: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI. > Lihat koleksi bukunya di sini <

Buku setebal lebih dari 280 halaman yang diterbitkan pertama kali pada November 2023 ini hadir sebagai sebuah maklumat hukum tata negara yang provokatif sekaligus reflektif. Bamsoet, yang menulis buku ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI, dengan tegas menyatakan bahwa “Konstitusi kita tidak sedang baik-baik saja”. Buku ini menawarkan draf rekonstruksi radikal terhadap arsitektur hukum Indonesia demi menghadirkan katup pengaman nasional.

Membedah Gagasan Utama: 5 Gagasan Restorasi Hukum Tata Negara

Melalui sistematika yang runtut, buku ini membagi pemikiran ke dalam beberapa klaster utama mengenai reposisi lembaga hukum tertinggi:

1. Dekonstruksi Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 dan Paradoks Hierarki Hukum

Salah satu argumen paling tajam dalam buku ini adalah kritik Bamsoet terhadap Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. Undang-undang tersebut menempatkan Ketetapan (Tap) MPR pada urutan kedua dalam hierarki perundang-undangan (tepat di bawah UUD 1945). Namun, di sisi lain, undang-undang yang sama membatasi bahwa Tap MPR yang diakui hanyalah produk hukum masa lalu sampai tahun 2002. Bamsoet melihat ini sebagai sebuah kontradiksi hukum yang absurd. Jika wewenang MPR untuk membuat ketetapan baru dihilangkan, maka mempertahankan posisi Tap MPR dalam tata urutan perundang-undangan nasional menjadi kehilangan makna strategisnya.

2. Memulihkan Karakter Hukum Regeling pada Tap MPR

Sejak reformasi dan amendemen UUD 1945, produk hukum MPR diturunkan kastanya dari yang semula bersifat mengatur keluar dan mengikat umum (regeling atau regels) menjadi hanya sekadar bersifat administratif internal (beschikking). Buku ini memaparkan pentingnya menghidupkan kembali fungsi regeling pada Tap MPR. Sifat regeling yang berlaku terus-menerus (dauerhaftig) dan abstrak-umum ini dinilai krusial untuk melahirkan terobosan hukum ketatanegaraan ketika undang-undang biasa mengalami jalan buntu atau kekosongan hukum.

3. Mengantisipasi Krisis “Kekosongan Pemerintahan” akibat Penundaan Pemilu

Penulis membawa pembaca pada simulasi krisis ketatanegaraan yang sangat riil. UU Nomor 7 Tahun 2017 memang telah mengatur mekanisme penundaan pemilu akibat kerusuhan atau bencana dalam Pasal 431. Namun, hukum kita tidak mengatur apa status hukum Presiden atau anggota parlemen jika masa jabatan lima tahun mereka habis di tengah masa penundaan tersebut. Apakah mereka otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt)? Bamsoet menegaskan, tanpa adanya “Pintu Darurat” berupa Tap MPR yang bersifat mengikat (regeling), Indonesia dapat terjatuh ke dalam jurang kekosongan pemerintahan dan krisis politik yang tidak terprediksi.

4. Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Amendemen UUD 1945 mengubah status MPR dari Lembaga Tertinggi Negara (sebagai personifikasi kedaulatan rakyat) menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, DPD, MA, dan MK. Bamsoet menilai, reduksi wewenang ini mengaburkan esensi Sila ke-4 Pancasila. Buku ini menawarkan gagasan untuk mengembalikan MPR ke posisi puncaknya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat yang utuh, yang tidak hanya memiliki kuasa memilih, tetapi juga memberikan mandat pembangunan jangka panjang (seperti PPHN/GBHN) serta hak melantik Presiden dengan payung hukum Tap MPR yang kuat, bukan sekadar berita acara pelantikan.

5. Sintesis Pemikiran Para Pakar Hukum Progresif

Untuk memperkuat tesisnya, buku ini merangkum dan mengonfrontasikan pemikiran para begawan hukum tata negara Indonesia, seperti Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, hingga Refly Harun. Kehadiran pandangan para tokoh ini memberikan bobot akademis yang tebal, membuktikan bahwa diskursus mengenai pemulihan wewenang subjektif superlatif MPR ini didukung oleh kajian teoretis dan hukum progresif yang matang, bukan sekadar syahwat politik kelembagaan.

Kelebihan Buku

  • Argumen Kebangsaan yang Konseptual: Buku ini ditulis dengan landasan filosofis Pancasila (Sila ke-4) yang kuat, mengembalikan ingatan pembaca bahwa konsep MPR adalah gagasan bernegara asli para pendiri bangsa (indigenous political idea).

  • Kajian Hukum Tata Negara yang Sangat Komprehensif: Buku ini melampirkan berbagai hasil kajian kritis dari Badan Pengkajian MPR RI, mencakup perspektif historis tiga orde pemerintahan, analisis struktur norma, hingga dimensi sosial budaya.

  • Solutif Menghadapi Legal Vacuum: Berhasil memetakan anomali-anomali hukum yang jarang dipikirkan publik, seperti risiko skenario capres tunggal melawan kotak kosong dalam Pilpres yang belum diatur tuntas konsekuensi hukumnya di dalam undang-undang.

Kekurangan Buku

  • Sifat Pembahasan yang Melingkar (Repetitif): Karena mengompilasi beberapa hasil kajian dari Badan Pengkajian MPR RI dengan tema yang mirip, terdapat pengulangan argumen dan dasar hukum (seperti pembahasan Pasal 7 UU No. 12/2011 dan asas Nemo judex in propria causa) di beberapa sub-bab yang berbeda.

  • Kurang Mengulas Potensi Otoritarianisme Baru: Narasi buku terlalu fokus pada urgensi penguatan wewenang superlatif MPR, namun kurang memberikan ruang diskusi atau klausul proteksi ketat agar kembalinya status “Lembaga Tertinggi Negara” ini tidak disalahgunakan untuk menghidupkan kembali supremasi parlemen yang absolut seperti era sebelum Reformasi.

Analisis: Menakar Kedaulatan Rakyat yang Terbiri

Bagi publik Indonesia, membaca buku ini akan membuka mata terhadap realitas bahwa sistem ketatanegaraan kita pasca-Reformasi ibarat sebuah rumah mewah yang dibangun tanpa tangga darurat kebakaran. Kita terlalu fokus mendesain sistem checks and balances antar-lembaga, namun lupa menciptakan satu institusi penengah yang memegang kunci “darurat” ketika seluruh cabang kekuasaan mengalami jalan buntu (constitutional deadlock).

Gagasan Bamsoet untuk memulihkan wewenang subjektif superlatif MPR sejatinya adalah upaya mengembalikan hak asasi kedaulatan rakyat Indonesia yang utuh. Ketika rakyat memilih Presiden dan parlemen secara langsung, lingkaran kedaulatan itu belum bulat jika arah haluan negara tidak ditentukan oleh konsensus nasional seluruh elemen bangsa (termasuk usulan hadirnya kembali Utusan Golongan). Buku ini meyakinkan kita bahwa memulihkan wewenang MPR bukanlah langkah mundur ke masa lalu, melainkan langkah penyelamatan masa depan agar republik ini memiliki jangkar hukum yang kokoh saat badai krisis politik melanda.

Kesimpulan Review

Buku Konstitusi Butuh ‘Pintu Darurat’ adalah kontribusi intelektual yang sangat berharga bagi perkembangan hukum tata negara di Indonesia. Bambang Soesatyo berhasil menyajikan antitesis yang kuat terhadap kemapanan sistem konstitusi saat ini. Buku ini menjadi referensi wajib bagi para politisi, akademisi hukum, jurnalis, dan mahasiswa yang ingin memahami anatomi terdalam dari dinamika hukum dan kekuasaan di Indonesia.

Nilai Akhir: 4.6 / 5.0

Rekomendasi: Sangat Direkomendasikan bagi pengamat politik, mahasiswa hukum tata negara, peneliti hukum, serta praktisi legislatif yang sedang mengkaji wacana amandemen terbatas UUD 1945. *****

Pilihan Redaksi

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://selfpublishing.biz.id
Endang Suherman adalah penulis dan penerbit independen yang fokus pada karya-karya nonfiksi, riset politik, sejarah, dan media digital. Melalui selfpublishing.biz.id, ia berbagi pengalaman serta pengetahuan mengenai dunia kepenulisan dan penerbitan mandiri, dengan tujuan membantu lebih banyak penulis mewujudkan karyanya menjadi buku yang terbit dan dibaca publik.

Artikel Lainnya